INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Botol Plastik, Sedotan Plastik dan Styrofoam
ABSTRAK
Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penggunaan kantong plastik, botol plastik, sedotan plastik dan styrofoam telah menjadi permasalahan lingkungan dikarenakan sifatnya yang sulit terurai dan juga mengganggu kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik, botol plastik, sedotan plastik dan styrofoam.
Dasar hukum Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Drt Nomor 9 tahun 1956
- Uu Nomor 18 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai:
Ketentuan Umum;
Tugas dan Wewenang;
Hak dan Kewajiban;
Penetapan dan Penerapan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Botol Plastik, Sedotan Plastik dan Styrofoam;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.