INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (Bpk), Insentif Linmas dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 100 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu adanya pengaturan tentang Tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan Insentif Rukun Tetangga (RT);
- untuk mendukung Kinerja Linmas di Kampung-kampung perlu diberikan insentif kepada yang bersangkutan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.