Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (Bpk), Insentif Linmas dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 100 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu adanya pengaturan tentang Tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan Insentif Rukun Tetangga (RT);
  2. untuk mendukung Kinerja Linmas di Kampung-kampung perlu diberikan insentif kepada yang bersangkutan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah

Nomor
6

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (Bpk), Insentif Linmas dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2020

Berlaku Tanggal
01 Januari 2020

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar