Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Sosial, Kesehatan dan Pemakaman Orang Terlantar

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan sosial, kesehatan dan pemakaman orang terlantar maka Pergub Nomor 184 Tahun 2012 entang Pelayanan Sosial, Kesehatan dan Pemakaman Orang Terlantar perlu diubah dengan menetapkan Pergub tentang Perubahan atas Pergub No.184 Tahun 2012.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 184 Tahun 2012 tentang Pelayanan Sosial, Kesehatan dan Pemakaman Orang Terlantar yaitu Pasal 1 angka 8, Pasal 4 ayat (2) dan (3), menambah Pasal 4 ayat (5), mengubah Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 16

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
21 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Sosial, Kesehatan dan Pemakaman Orang Terlantar

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2020

Berlaku Tanggal
11 Maret 2020

Sumber
Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 75002

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. PERGUB Nomor 184 Tahun 2012 tentang Pelayanan Sosial, Kesehatan dan Pemakaman Orang Terlantar.

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar