INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran Bantuan Sosial Santuan Kematian
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta terwujudnya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, perlu disusun Standar Operasiona Prosedur Penyaluran Bantuan Sosial Santuan Kematian;
- bahwa sehubungan dengan penyesuaian pembebanan anggaran pembayaran santunan kematian, untuk itu diperlukan perubahan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran Bantuan Sosial Santuan Kematian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran Bantuan Sosial Santuan Kematian
Download Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.