INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 1.a Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan dan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar pada Bangunan Baru Pasar Bina Usaha Meulaboh dan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan pada Mall Meulaboh
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 1.a Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemungutan retribusi Jasa Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 110 dan Retribusi Jasa Usaha Pasal 126 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan daerah otonom sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dimaksud, perlu menyesuaikan besaran tarif Retribusi terhadap beberapa jasa/pelayanan yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 66 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum dan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- bahwa guna meningkatkan pelayanan persampahan dan pelayanan pasar perlu meninjau tarif retribusi pelayanan persampahan dan pelayanan pasar pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum dan tarif pasar grosir dan pertokoan pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 1.a Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.