Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 49 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Bappeda menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
  2. bahwa berdasarkan hasil verifikasi, program, kegiatan, sub kegiatan dan pagu indikatif Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah telah sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 29 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2021 sehingga dapat ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat

Nomor
49

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2020

Berlaku Tanggal
02 Desember 2020

Sumber
BD. 2020/No. 49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 49 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar