INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Nilai Jual Tenaga Listrik yang DiperolehdariSumber Lain Non Perusahaan Listrik Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, perlu diatur tentang nilai jual tenaga listrik yang diperoleh dari sumber lain non Perusahaan Listrik Negara (PLN);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Jual Tenaga Listrik yang diperoleh dari Sumber Lain Non Perusahaan Listrik Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
