Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 24 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 24 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian, perlu segera diselesaikan melalui tuntutan ganti kerugian daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/ daerah sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menjadi pedoman pembentukan peraturan daerah tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah bagi pegawai negeri bukan bendahara, perlu menetapkannya dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Nomor
24

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2015/No.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 24 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar