INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pendaftaran Sebagai Wajib Pajak dan/ Atau Pelaporan Usaha Sebagai Pengusaha Kena Pajak Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/ Atau Pekerjaan di Kabupaten Aceh Tamiang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/ atau melaporkan usahanya, dan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur persyaratan bagi pelaku usaha yang melakukan usaha, dan/ atau pekerjaan di kabupaten Aceh Tamiang berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk diberikan nomor pokok wajib pajak cabang dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak pada kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.