Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Datok Penghulu, Perangkat Kampung, Unsur Pelaksana Lainnya dan Majelis Duduk Setikar Kampung Serta Belanja Operasional

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyelaraskan visi dan misi Bupati terpilih dan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3) dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dilakukan penyesuaian dengan mengubah peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Datok Penghulu, Perangkat Kampung, Unsur Pelaksana lainnya dan Majelis Duduk Setikar Kampung serta Belanja Operasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Nomor
6

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Datok Penghulu, Perangkat Kampung, Unsur Pelaksana Lainnya dan Majelis Duduk Setikar Kampung Serta Belanja Operasional

Ditetapkan Tanggal
19 April 2018

Diundangkan Tanggal
19 April 2018

Berlaku Tanggal
19 April 2018

Sumber
BD. 2018/ No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Datok Penghulu, Perangkat Kampung, Unsur Pelaksana Lainnya dan Majelis Duduk Setikar Kampung Serta Belanja Operasional

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyelaraskan visi dan misi Bupati terpilih dan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3) dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dilakukan penyesuaian dengan mengubah peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Datok Penghulu, Perangkat Kampung, Unsur Pelaksana lainnya dan Majelis Duduk Setikar Kampung serta Belanja Operasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Nomor
6

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Datok Penghulu, Perangkat Kampung, Unsur Pelaksana Lainnya dan Majelis Duduk Setikar Kampung Serta Belanja Operasional

Ditetapkan Tanggal
19 April 2018

Diundangkan Tanggal
19 April 2018

Berlaku Tanggal
19 April 2018

Sumber
BD. 2018/ No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar