INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pemakaian Laboratorium Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu adanya analisa terhadap dugaan pencemaran yang dimungkinkan terjadi oleh pelaku usaha/kegiatan melalui uji laboratorium lingkungan;
- bahwa laboratorium lingkungan merupakan salah satu aset kekayaan daerah dan apabila dimanfaatkan perlu adanya kontribusi atas jasa pemakaian kekayaan daerah dalam bentuk retribusi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
