Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 26 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penetapan Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Kute dan Belanja Pembinaan Kemasyarakatan Kute Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) sampai dengan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa diatur dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa dengan adanya perubahan pagu Dana Alokasi Umum Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Viruses Disease (Covid-19) dan/ atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekoomian Nasional, maka belanja penyelenggaraan Kute dan pembinaan kemasyarakatan Kute Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2020 perlu dilakukan penyesuaian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara

Nomor
26

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penetapan Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Kute dan Belanja Pembinaan Kemasyarakatan Kute Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
12 Juni 2020

Berlaku Tanggal
01 Mei 2020

Sumber
Berita Daerah Tahun 2020/ No. 26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar