INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 19 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- – bahwa untuk menjamin efektifitas pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perlu memperhatikan masukan dan saran operator seluler dan penyedia menara telekomunikasi selaku wajib retribusi melalui masukan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia mengenai parameter perhitungan dan nilai koefisien Retribusi Pengendalian Menara;
- bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-349/PK/2015 Tanggal 9 Juni 2015 Hal Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014 Tanggal 26 Mei 2015, yang meminta seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota agar perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang telah dan akan diatur dalam peraturan daerah berpedoman kepada tata cara perhitungan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 151, Pasal 152 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 19 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.