Peraturan Bupati Asahan Nomor 3 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Asahan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Asahan Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah serta Unit Kerja Mandiri dibawahnya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Asahan

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
05 Maret 2020

Berlaku Tanggal
05 Maret 2020

Sumber
BD.2020/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Asahan Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar