INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Badung Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Badung Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pembiayaan pembangunan daerah yang digunakan sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
- bahwa terget penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dijabarkan setiap triwulan dalam rangka mengukur kinerja Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Badung Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.