INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek,karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Badung, mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mengendalikan inflasi, perlu diberikan insentif fiskal;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.