Peraturan Bupati Balangan Nomor 17 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Balangan Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Balangan Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta berorientasi kepada hasil/target kinerja, perlu dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia Kegiatan. Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, perlu sebuah pedoman dalam pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia Kegiatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
17

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
13 Maret 2020

Berlaku Tanggal
13 Maret 2020

Sumber
BD.2020/No.17

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Balangan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah

Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar