INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Balangan Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Tata Cara Penggunaan Perangkat Mesin E-presensi dan Aplikasi E-presensi Bagi Super Admin dan Admin E-presensi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Balangan Nomor 32 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya meningkatkan kinerja, disiplin dan etos kerja serta untuk menunjang kelancaran penerapan jalannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan diperlukan suatu perangkat mesin E-Presensi serta aplikasi E-Presensi Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKEP). Dalam rangka tertibnya penggunaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban atas perangkat mesin e-Presensi serta aplikasi e-Presensi, maka perlu untuk dibentuk Admin e-Presensi SKPD di Kabupaten Balangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Tata Cara Penggunaan Perangkat Mesin e-Presensi dan Aplikasi e-Presensi (SIKEP) Bagi Super Admin dan Admin e
- Presensi SKPD Di Kabupaten Balangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 32 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.