INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa menunaikan Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, dan diperuntukan bagi mereka yang berhak menerimanya;
- bahwa hasil pengumpulan Zakat merupakan sumber dana yang potensial memberikan manfaat bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial serta menunjang pembangunan daerah;
- bahwa pembayaran Zakat fitrah dan harta benda yang telah sampai nishabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim agar dapat berhasil guna dan berdaya guna sehingga perlu dikelola secara kelembagaan;
- bahwa agar pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Daerah dapat berjalan dengan tertib, efektif dan efisien agar dapat berhasil guna dan berdaya guna perlu ditetapkan tata cara pengelolaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.