INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Balangan Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jasa Fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Balangan Nomor 55 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah maka perlu disusun mekanisme dan tata cara pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah jasa fasilitas laboratorium lingkungan hidup. Laboratorium Lingkungan Hidup salah satu asset daerah yang merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik- baiknya sebagai penerimaan atas pendapatan daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jasa Fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 55 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
