Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah guna mendapatkan kesempatan layanan pendidikan yang bermutu sesuai standar nasional pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diwujudkan dalam bentuk dana bantuan operasional manajemen mutu sekolah, penggunaan dana bantuan operasional manajemen mutu pada jenjang pendidikan menengah perlu dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum dalam penggunaan dana bantuan operasional manajemen mutu sekolah pada jenjang pendidikan menengah di Kabupaten Bandung Barat perlu petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Pada Jenjang Pendidikan Menengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

Nomor
25

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
27 Juli 2016

Berlaku Tanggal
27 Juli 2016

Sumber
BD 2016/No.25 E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar