Peraturan Bupati Bandung Nomor 160 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bandung Nomor 160 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Pemberian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bandung Nomor 160 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya berupa insentif atas pemungutan pajak dan pemberian insentif atas pemungutan Pajak kepada pegawai non aparatur sipil negara yang dipekerjakan pada instansi pemungut pajak dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah;
  2. bahwa ketentuan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dalam Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya perlu ada penyesuaian berkaitan dengan penerima insentif sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Pemberian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bandung

Nomor
160

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Pemberian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2021

Berlaku Tanggal
29 Desember 2021

Sumber
BD 2021/160

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bandung Nomor 160 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar