Peraturan Bupati Bandung Nomor 44 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bandung Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito Berjangka pada Bank Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bandung Nomor 44 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan uang daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penempatan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka;
  2. bahwa dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah, penempatan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka merupakan investasi daerah jangka pendek;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 204 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah dalam bentuk Deposito Berjangka pada Bank Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bandung

Nomor
44

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito Berjangka pada Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2018

Sumber
BD 2018/No.44

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bandung Nomor 44 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar