INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bandung Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito Berjangka pada Bank Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bandung Nomor 44 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan uang daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penempatan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka;
- bahwa dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah, penempatan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka merupakan investasi daerah jangka pendek;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 204 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah dalam bentuk Deposito Berjangka pada Bank Umum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bandung Nomor 44 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
