INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bandung Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
 PERTIMBANGAN
 Peraturan Bupati Bandung Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
  - bahwa untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, perlu dilakukan pemberian tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara pada bagi Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa berdasarkan ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;
DETAIL PERATURAN
   Entitas
 Pemerintah Kabupaten Bandung
       Tentang
 Perbup Tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
    Ditetapkan Tanggal
 20 Januari 2021
    Diundangkan Tanggal
 20 Januari 2021
    Berlaku Tanggal
 20 Januari 2021
      STATUS PERATURAN
 Belum ada data…
 Download Peraturan Bupati Bandung Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
 Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
 Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
 Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.