Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, akuntabilitas serta kejelasan arah dan tujuan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Daerah dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu diatur mengenai kedudukan dan susunan organisasi dinas daerah;
  2. bahwa bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan dan susunan organisasi, perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bandung

Nomor
75

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah

Ditetapkan Tanggal
09 November 2018

Diundangkan Tanggal
09 November 2018

Berlaku Tanggal
09 November 2018

Sumber
BD 2018/75

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah

Download Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar