INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banggai Laut
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pelaksanaan perizinan selama ini yang dilaksanakan oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, untuk itu diperlukan adanya sebuah organisasi perangkat daerah yang khusus menangani masalah perizinan sehingga proses pemberian izin dan rekomendasi kepada masyarakat atau badan hukum dapat terlayani dengan baik;
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengalihkan beberapa jenis perizinan yang dikelola oleh beberapa SKPD untuk didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banggai Laut;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai prosedur pelayanan dan jenis perizinan dan non perizinan yang didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banggai Laut, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banggai Laut.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemberian Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banggai Laut
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
20 Maret 2017
Berlaku Tanggal
20 Maret 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 19 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.