Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka Bupati dapat melaksanakan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut

Nomor
2

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2016

Berlaku Tanggal
05 Januari 2016

Sumber
BD 2016/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar