Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut

Nomor
6

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2017

Berlaku Tanggal
07 Januari 2017

Sumber
BD No.7/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar