INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS dan Calon PNS Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, dan/atau Prestasi Kerja.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan penghargaan terhadap Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, clan atau prestasi kerja;
- bahwa dalam rangka penyempurnaan dalam hal pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupalen Bangkalan, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja, tempat berlugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan / a tau pertim bangan obyektif lainnya perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/ atau prestasi kerja.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
