INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Insentif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bangkalan, maka perlu menetapkan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan nggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
