INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan dokumentasi dan informasi hukum yang dibutuhkan. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pengaturan mengenai pedoman pembentukan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.