INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjar Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Bersama Pantau Penanggulangan Kemiskinan Menuju Masyarakat Maju, Mandiri dan Agamis (Si Bapak Manis)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banjar Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung program penanggulangan kemiskinan sehingga lebih cepat, mudah, efisien dan tepat sasaran, maka perlu mengintegrasikan program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Banjar;
- bahwa untuk mengintegrasikan program penanggulangan kemiskinan perlu membangun dan mengembangkan sistem informasi manajemen data kemiskinan melalui sistem jaringan telekomunikasi sesuai dengan skala prioritas kebutuhan dan kemampuan Pemerintah Kabupaten Banjar;
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, perlu untuk menetapkan sistem informasi pantau penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu program untuk mendukung pengentasan kemiskinan tingkat Kabupaten;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Sistem Informasi Bersama Pantau Penanggulangan Kemiskinan Menuju Masyarakat Maju, Mandiri dan Agamis (SI BAPAK MANIS);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banjar Nomor 18 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.