INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjar Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2021-2025
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banjar Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan merupakan hak warga Negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebagai upaya pengamanantersedianya air minum berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, target di akhir RPJMN 2024 adalah tersedianya akses layak dan aman untuk air minum dan juga sanitas. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman merupakan program prioritas pembangunan, sehingga perlu menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Banjar Tahun 2021-2025. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2021-2025.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banjar Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
