Peraturan Bupati Banjar Nomor 27 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjar Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banjar Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Bab VI huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik ditingkat nasional atau daerah, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belanja prioritas lainnya yang ditetapkan 8% (delapan persen) dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU);
  4. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran I Bab III huruf D angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, bagi belanja tidak langsung penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dengan mekanisme hibah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
27

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2021

Berlaku Tanggal
02 Juni 2021

Sumber
BD.2021/No.27

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banjar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
  2. Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Download Peraturan Bupati Banjar Nomor 27 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar