INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjar Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banjar Nomor 37 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan PresidenNomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, terdapat beberapa perubahan Postur Anggaran yang telah ditetapkan cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 yang merupakan bagian dari anggaran transfer ke daerah Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 ditentukan besaran pagu cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK)Fisik dan pengalokasian pada bidang tertentu berdasarkan kriteria umum dan kriteria khusus yang akan dilaksanakan oleh beberapa Perangkat Daerah di Kabupaten Banjar. Mengingat besarnya pagu anggaran yang dialokasikan dan memperhatikan sisa waktu pelaksanaan kegiatan serta untuk memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui pergeseran anggaran. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 84/KEP/B1/2020 tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik/Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2020 untuk Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease2019 (COVID-19), perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui pergeseran anggaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pasal 24A ditentukan bahwa Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dalam tahapan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 12Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 8Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Download Peraturan Bupati Banjar Nomor 37 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.