Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Izin Mendirikan dan Operasional Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D, Izin Mendirikan dan Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, Izin Tenaga Kesehatan, Izin Tenaga Kesehatan Tradisional, dan Izin Penyehatan Tradisional kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, maka Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Mendirikan dan Operasional Rumah Sakit, mendirikan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan Pusat Kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan untuk tenaga kesehatan tradisional dan penyehatan tradisional kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
47

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Izin Mendirikan dan Operasional Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D, Izin Mendirikan dan Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, Izin Tenaga Kesehatan, Izin Tenaga Kesehatan Tradisional, dan Izin Penyehatan Tradisional kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar

Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
13 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
13 Oktober 2015

Sumber
BD.2015/No.47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar