INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Banjar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tatacara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) maka perlu adanya Regulasi Daerah yang mengatur tentang Pemberian Hak Askes serta Pelayanan Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.