INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan kepada masyarakat;
- bahwa untuk menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu mengganti Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar karena sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar
Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Ditetapkan Tanggal
24 November 2021
Diundangkan Tanggal
24 November 2021
Berlaku Tanggal
24 November 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.