INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjar Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Banjar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banjar Nomor 54 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif pelayanan di Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Bupati;
- bahwa untuk menetapkan tarif pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dipandang perlu untuk menetapkan tarif pelayanan kesehatan BLUD UPT Puskesmas di Kabupaten Banjar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banjar Nomor 54 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.