INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjar Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banjar Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Banjar dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
- bahwa Gratifikasi dapat mengarah pada tindakan korupsi yang merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Negara;
- bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banjar Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
