Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pada perangkat daerah di Kabupaten Banjarnegara, maka Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 perlu diubah kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
19

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2024

Berlaku Tanggal
07 Mei 2024

Sumber
BD.2024/No. 19

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar