INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
- bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan;
- bahwa agar penyusutan Barang Milik Daerah, berupa Aset Tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal dan terintegrasi, perlu adanya pengaturan sebagai suatu pedoman bagi entitas pemerintah daerah dalam melakukan penyusutan tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.