INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang Bersumber dari Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng Kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan pemberian bagi hasil dari Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang berasal dari Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng, dipandang perlu memberikan bagi hasil kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Yang Bersumber Dari Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.