Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang Bersumber dari Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng Kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan pemberian bagi hasil dari Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang berasal dari Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng, dipandang perlu memberikan bagi hasil kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Yang Bersumber Dari Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
25

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang Bersumber dari Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng Kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.

Ditetapkan Tanggal
05 April 2014

Diundangkan Tanggal
05 April 2014

Berlaku Tanggal
05 April 2014

Sumber
BD.2014/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar