INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya program pemerintah berkaitan dengan penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan dan untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik diperlukan pembiayaan yang memadai;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 142) pada Lampiran III dengan tetap memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah dipandang perlu untuk ditinjau;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (3), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.