INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Mesin Pencatat Kehadiran dengan Menggunakan Presensi Elektronik Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang handal, profesional, dan bertanggung jawab serta memiliki integritas, diperlukan peningkatan disiplin terhadap ketentuan masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja oleh aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Mesin Pencatat Kehadiran dengan menggunakan Presensi Elektronik Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.