Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Mesin Pencatat Kehadiran dengan Menggunakan Presensi Elektronik Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang handal, profesional, dan bertanggung jawab serta memiliki integritas, diperlukan peningkatan disiplin terhadap ketentuan masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja oleh aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Mesin Pencatat Kehadiran dengan menggunakan Presensi Elektronik Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
44

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Penggunaan Mesin Pencatat Kehadiran dengan Menggunakan Presensi Elektronik Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2015

Sumber
BD.2015/No.44

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar