Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 990 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 990 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 789 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 990 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya perubahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Bupati Banjarnegara, dan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, maka Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 789 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 939 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 789 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011 perlu diubah;
  2. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
990

Tahun
2011

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 789 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2011

Sumber
BD.2011/No. 53

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 990 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar