INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a.bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi kaidah – kaidah pengelolaan keuangan daerah serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan, maka dipandang perlu melakukan peninjauan kembali terhadap satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
- bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.