Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. a.bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi kaidah – kaidah pengelolaan keuangan daerah serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan, maka dipandang perlu melakukan peninjauan kembali terhadap satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
  2. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
1

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2013

Berlaku Tanggal
03 Januari 2013

Sumber
BD.2013/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar