INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggngjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.