Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 10 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 bahwa pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
03 April 2017

Diundangkan Tanggal
03 April 2017

Berlaku Tanggal
03 April 2017

Sumber
BD.2017/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar