Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 14 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
14

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2015

Berlaku Tanggal
07 Januari 2015

Sumber
BD.2015/NO.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar