INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
